KABARKALIMANTAN1, Tenggarong, Kaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur menjaga kearifan lokal sebagai ciri khas daerah dengan memperkuat peran dan fungsi masyarakat adat, sehingga melalui komunitas ini akan terus melestarikan adat dan budaya sebagai kekayaan bangsa.
“Kearifan lokal akan menjadi kekuatan besar dalam memperkuat jati diri masyarakat adat Kabupaten Kukar, sehingga kami terus mendukung berbagai aktivitas yang berkaitan dengan adat dan budaya mereka,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani di Tenggarong, Selasa (9/12/2025).
Saat ini bahkan sudah ada Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan dari Bupati Kukar, yakni MHA Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Setiap tahun, lanjutnya, Pemkab Kukar turut mendukung pelaksanaan ritual adat sebagai bentuk rasa syukur atas panen, penghormatan kepada leluhur, dan doa keselamatan bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Hal ini dilakukan karena ritual adat tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga hal ini harus terus dijaga bersama.
Sebelumnya, saat menghadiri Dialog Budaya MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang bersama masyarakat adat se- Kabupaten Kukar, di Desa Kedang Ipil pada Minggu (7/12/2025), Ahyani juga menyatakan, melalui Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, Pemkab Kukar terus mendorong pemberdayaan masyarakat adat.
Dialog budaya yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI Masyithoh Annisa Ramadhani, serta Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Syamsul Hadi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan prasasti Komitmen Bersama Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang.
Penandatanganan komitmen tersebut menjadi momentum bersejarah sebagai bentuk kesepakatan kolektif antara Pemkab Kukar dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan RI, DPR RI, dan perwakilan masyarakat adat.
“Hal ini tentu menjadi tonggak bersejarah untuk memastikan warisan budaya leluhur tidak tergerus zaman, namun terus bersemi dan menjadi pilar pembangunan berkelanjutan,” kata Ahyani.
Sumber : ANTARA




