Pemkab Kotim Hibahkan Kantor untuk BNNK Optimalkan P4GN

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menghibahkan bangunan  sebagai kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7 untuk mendukung optimalnya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami harap cita-cita Kotim untuk memiliki BNNK dapat segera terwujud. Apabila, BNK Kotim disahkan sebagai BNNK Kotim, maka saya yakin upaya P4GN bisa lebih fokus dan terkoordinasi,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat (9/8).

Pemkab Kotim berkomitmen mendukung penuh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) agar berjalan optimal.

“Harapan kami dengan adanya BNNK tentunya bisa maksimal untuk pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran narkoba di Kotim,” jelasnya.

Diketahui Kotim merupakan daerah yang memiliki potensi cukup tinggi sebagai sasaran peredaran gelap narkoba. Sebab, kondisi perekonomian di kabupaten tersebut cukup bagus, serta merupakan daerah transit dan bisa diakses melalui jalur darat, laut maupun udara.

Apabila upaya P4GN tidak dilaksanakan sejak dini, maka sangat mungkin angka kasus narkoba di wilayah tersebut akan terus meningkat. Karena pertumbuhan ekonomi biasanya berbanding lurus dengan penyebaran dan perluasan bisnis gelap narkoba.

Atas dasar itu pula, BNN memasukkan Kotim sebagai salah satu dari sembilan kabupaten di Indonesia yang diprioritaskan untuk pembentukan BNNK. Sembilan kabupaten yang diusulkan itu antara lain, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sambas, Pohuwato, Morowali Utara, Konawe, Banyuwangi, Kutai Timur, Buru dan Sidenreng Rappang.

Hanya saja saat ini pembentukan BNNK masih dimoratorium oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Kepala BNK sekaligus Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah.

“Permasalahan ini dapat mengakibatkan berbagai kerugian, tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial, namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak setiap tahunnya,” ucapnya.

Kotim merupakan salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkoba, karena wilayah Kotim memiliki pelabuhan dan bandar udara serta termasuk daerah perkebunan dan pertambangan.

Sebagai daerah perkebunan, tambang dan industri, Kotim mempunyai akses yang sangat terbuka terhadap potensi keluar masuknya pendatang , khususnya untuk melakukan kegiatan ekonomi atau perdagangan yang dapat ditempuh melalui jalur darat, laut dan udara.

Jumlah kasus dan tersangka penyalahguna narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan, terlihat pada 2023 terjadi kenaikan yang cukup signifikan dengan rincian 188 kasus dan 204 tersangka. Sedangkan, pada 2024 periode bulan Januari hingga Juli Jumlah kasus dan tersangka sudah menyentuh angka 107 kasus , 117 orang tersangka.

Pemkab Kotim sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba, baik itu membuat kebijakan berupa peraturan daerah, pencanangan desa/kelurahan, perusahaan dan sekolah bersih narkoba (Bersinar), hingga yang saat ini masih diupayakan adalah pembentukan BNNK Kotim.

“Saya sebagai Ketua BNK Kotim  tahun 2022-2024 sudah berjuang dan berulang kali melakukan audiensi ke BNN RI dan Kemenpan RB agar moratorium pembentukan instansi vertikal BNN dapat dicabut sehingga pendirian BNK Kotim tidak terhalang oleh moratorium tersebut,” lanjutnya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *