Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Benahi Pembangunan Kependudukan Atasi Masalah Sosial

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus membenahi pembangunan bidang kependudukan karena erat kaitannya dengan upaya mengatasi masalah-masalah sosial, melalui perencanaannya.

“Kita perlu mempertajam arah kebijakan, strategi dan program pembangunan yang berwawasan kependudukan,” kata Sekretaris Daerah Fajrurrahman di Sampit, Kamis (22/12).

Hal itu dilakukan dalam upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.

Menurut dia, pemerintah daerah sangat mendambakan kesejahteraan bagi tiap elemen masyarakat di Bumi Habaring Hurung ini. Oleh karena itu pembangunan kependudukan secara substantif menempatkan masyarakat selayaknya sebagai subjek pembangunan.

Adapun jajarannya telah melaksanakan seminar akhir Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2022-2047.

GDPK 5 Pilar merupakan salah satu instrumen sebagai manifestasi upaya secara komprehensif untuk menangani permasalahan pembangunan dengan mengedepankan “economic development”.

Ditegaskannya, sebagai gambaran singkat salah satu indikasi permasalahan yang juga merupakan indikator kesejahteraan dan target kinerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yakni tingkat kemiskinan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terjadi peningkatan jumlah absolut penduduk miskin dari 26.640 jiwa di tahun 2020 menjadi 27.060 jiwa di tahun 2021 atau meningkat dari 5,62 persen di tahun 2020 menjadi 5,91 persen di tahun 2021.

Indikator ini juga diperkuat dengan peningkatan indeks kedalaman kemiskinan yakni dari 0,87 di tahun 2020 menjadi 0,89 di tahun 2021, serta peningkatan indeks keparahan kemiskinan dari 0,16 di tahun 2020 menjadi 0,20 di tahun 2021.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa ada aspek-aspek yang harus dibedah untuk diidentifikasi akar permasalahannya. Dengan demikian intervensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat lebih tepat sehingga memberikan hasil yang lebih optimal.

“Untuk itulah diperlukan data-data yang akurat dan dokumen-dokumen referensi yang dapat diandalkan dalam mendukung proses penentuan kebijakan, dan salah satu dokumen tersebut adalah GDPK,” ujar Fajrurrahman.

Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa, strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui 5 pilar yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan.

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut, maka pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar.

Penyusunan GDPK untuk mempersiapkan tiap daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah menghadapi bonus demografi yang diperkirakan terjadi pada tahun 2030.

Bonus demografi tersebut yaitu populasi masyarakat akan didominasi oleh individu-individu dengan usia produktif. Usia produktif yang dimaksud adalah rentang usia 15 hingga 64 tahun.

Titik ini menjadi peluang besar bagi sebuah daerah untuk meningkatkan performa ekonomi industri. Dengan pembangunan kependudukan yang tepat dan terukur, akan tercipta sumber daya manusia yang berkualitas sehingga bonus demografi dapat menjadi kekuatan yang signifikan dalam mencapai tujuan pembangunan.

“Sebaliknya, jika pembangunan manusia tidak optimal, maka bonus demografi hanya akan menambah beban dan permasalahan di daerah,” demikian Fajrurrahman. (ant)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!