Pemkab Kotim Alokasikan Rp30,8 Miliar untuk THR

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran senilai Rp30,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR).

“Setiap tahun terkait THR itu sudah kami persiapkan sejak jauh hari, untuk tahun ini anggarannya Rp30 miliar lebih yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU),” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotawaringin Timur (Kotim) Juma’eh di Sampit, Selasa (19/3).

Ia menyebutkan anggaran puluhan miliar itu disiapkan untuk THR aparatur sipil negara (ASN) Kotim yang berjumlah 6.319 orang, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon PNS sebanyak 5.093 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 1.226 orang.

Dalam mempersiapkan THR ini pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Berdasarkan PP tersebut nominal THR yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran komponen penghasilan atau gaji yang dibayarkan pada Maret 2024.

Namun, terkait tanggal pencairannya masih dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sembari menunggu surat edaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), karena anggaran dari pemerintah pusat perlu melalui KPPN.

“Untuk tanggalnya kami belum tahu, tetapi kalau berdasarkan PP tersebut THR dicairkan 10 hari sebelum hari raya. Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini sudah keluar surat edaran dari KPPN,” ujarnya.

Juma’eh menambahkan saat ini pihaknya telah mempersiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait THR sebagai turunan dari PP nomor 14 tahun 2024 dan untuk keperluan pencairan dana.

Apabila, tanggal pencairan THR telah ditetapkan, maka pihaknya akan segera menyampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan surat perintah membayar (SPM). Kemudian, BKAD akan memproses surat perintah penyediaan dana (SP2D).

Pada April 2024 ini ada dua pembayaran yang akan dilaksanakan pihaknya, yaitu gaji ASN dan THR. Sehubungan dengan ini, pihaknya berharap tanggal pencairan dana untuk kedua hal tersebut dibedakan guna menghindari terjadinya kekeliruan, serta memudahkan bagi ASN untuk membedakan besaran gaji dan THR yang diterima.

“Kami berharap pencairannya dibedakan, misalnya tanggal 1 untuk gaji dan tanggal 2 untuk THR. Karena kalau jadi satu repot juga teman-teman di Bank Kalteng. Tetapi yang pasti karena PP sudah terbit semua siap kami bayarkan,” tuturnya. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *