POLITIK

Pemkab Kotawaringin Timur Tuntaskan Target Perekaman KTP Elektronik

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil menuntaskan target perekaman kartu tanda penduduk elektronik pada tahun 2024 dengan jumlah sebanyak 316.474 jiwa.

“Data yang kami terima dari pusat, Kotawaringin Timur merupakan salah satu dari 20 kabupaten se-Indonesia dan satu-satunya di Kalteng yang menuntaskan perekaman e-KTP pada 2024. Kalau tidak salah kita urutan ke 14 se-Indonesia,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang di Sampit, Selasa (4/2).

Ia menyampaikan, jumlah penduduk Kotawaringin Timur yang terdata di Disdukcapil sebanyak 443.033 jiwa. Dari jumlah itu, penduduk yang wajib melakukan perekaman KTP elektronik sejumlah 316.474 jiwa.

Sementara capaian perekaman per Desember 2024 sudah 100,05 persen, dengan kata lain melampaui kewajiban perekaman KTP elektronik khusus masyarakat Kotawaringin Timur.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Disdukcapil yang gencar melaksanakan perekaman, tidak hanya di kantor dinas maupun Mal Pelayanan Publik (MPP), tetapi juga aktif jemput bola ke pelosok-pelosok wilayah.

Agus melanjutkan meski mencapai target 100 persen lebih, namun layanan perekaman KTP elektronik tetap dibuka seperti biasa sebab masih ada warga yang seharusnya sudah memiliki KTP elektronik, namun belum melakukan perekaman.

Ia menyebutkan beberapa alasan yang menyebabkan masih ada warga belum memiliki dan tidak masuk target wajib KTP elektronik, yakni pertama, warga yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) sehingga secara otomatis belum merekam KTP elektronik.

Kondisi ini biasanya terjadi pada masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok dan enggan ke kota untuk mengurus administrasi kependudukan dengan alasan biaya transportasi, waktu hingga jarak yang jauh.

Alasan kedua karena adanya pindah dari daerah lain ke Kotawaringin Timur, sedangkan saat di daerah asalnya penduduk tersebut belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga melakukan perekaman di Kotawaringin Timur.

Ketiga, ada warga usia 17 tahun ke atas belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga otomatis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KK diblokir oleh sistem pusat.

Alasan keempat, adanya penambahan usia sehingga setiap tahun ada warga yang mencapai usia 17 tahun dan wajib melakukan perekaman KTP.

Beberapa alasan itu pula yang menyebabkan capaian perekaman KTP elektronik di Kotawaringin Timur melebihi target dari pusat.

“Pada intinya layanan tetap kami laksanakan selama masih ada permohonan untuk perekaman e-KTP,” ujar Agus.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!