KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Rabu (20/3).
Dia mengatakan penyerahan LKPD ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang harus dilakukan setiap tahun dan dilakukan secara bertanggung jawab.
“Pentingnya LKPD ini salah satunya juga untuk memahami pengelolaan keuangan yang merupakan proses mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui transparansi, efisien, efektif, dan akuntabel,” katanya.
Budi menerangkan sebelumnya BPK Perwakilan Kalteng juga telah melakukan audit pendahuluan atas LKPD tahun 2023.
Pihaknya berkeyakinan audit yang dilakukan BPK, selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan, juga penting untuk meningkatkan opini yang diraih menjadi lebih berkualitas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses audit pendahuluan,” katanya.
Budi optimistis Pemkab Kobar akan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan tersebut.
“Kami berkeyakinan mampu mempertahankan opini WTP BPK RI,” kata Budi Santosa.
Dia menegaskan bahwa jajaran organisasi perangkat daerah setempat juga harus selalu beradaptasi dan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari laporan yang disampaikan sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga terus memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah, mendeteksi dan memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kapasitas sumber daya pengelola keuangan.
“Pelaksanaan keuangan daerah yang dipercayakan harus dikelola dengan baik dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” kata Budi. (ANT)