KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2025.
“Ada delapan parpol yang mendapatkan bantuan keuangan Parpol Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil Pemilu 2024 yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, dan PKB,” kata Kabid Politik Dalam Negeri, Kesbangpol Kobar Joni Iskandar di Pangkalan Bun, Sabtu (31/5).
Dia menerangkan, verifikasi itu dilakukan oleh tim verifikasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kobar nomor 16 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Persyaratan Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025.
“Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Apalagi, proposal Bantuan Keuangan Partai Politik juga telah diajukan ke pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol Kobar.
Joni Iskandar menyampaikan bahwa tugas Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pada proposal bantuan keuangan partai politik.
“Proposal yang telah diajukan sebelum nantinya akan dibuatkan berita acara dan selanjutnya akan dikirim ke Kantor BKAD Kobar untuk proses pencairannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Joni.
Untuk mendapatkan bantuan keuangan, sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing partai politik penerima bantuan, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya, legalitas partai, serta rencana kegiatan pendidikan politik.
Dia pun berharap nantinya penyaluran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kotawaringin Barat 2025 berjalan lancar dan tepat waktu, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi di tingkat lokal.
“Penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik, konsekuensi pemberian bantuan tersebut, parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD.
“Paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.
Sumber: ANTARA