Katingan

Pemkab Katingan: Tunggakan Pelanggan PDAM Dikuasakan ke Kejaksaan

KABAR KALIMANTAN 1, Kasongan – Wakil Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sunardi N.T Litang mengatakan pimpinan daerah memberikan arahan agar PDAM Katingan melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan terkait penagihan tunggakan pembayaran rekening air pelanggan.

“Mewakili Bupati, pada rapat hari Rabu kemarin saya mengarahkan PDAM Katingan untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menagih tunggakan,” kata Sunardi di Kasongan, Jumat.

Ia menjelaskan, arahan itu disampaikan karena tunggakan pembayaran rekening air oleh pelanggan sudah cukup besar jumlahnya. Selain itu kejadiannya sudah berulang bertahun-tahun.

“Kalau mau pelayanan PDAM selalu lancar maka masyarakat harus mendukung dengan rutin membayar rekening air di rumah masing-masing tepat waktu setiap bulan,” ucap dia.

Orang nomor dua di Katingan itu mengakui internal jajaran PDAM Katingan perlu dilakukan pembenahan. Salah satu yang harus segera dibenahi adalah disiplin pegawai dalam upaya penagihan.

Menghadapi permasalahan tersebut dirinya meminta ada intervensi langsung dari pemerintah daerah. Jika regulasi memungkinkan maka pihaknya berencana akan menempatkan pejabat setingkat Staf Ahli di PDAM Katingan untuk membantu mendisiplinkan dan mengawasi kinerja pegawai perusahaan daerah tersebut.

Dirinya membeberkan sudah sejak lama BPKP merekomendasikan tarif PDAM Katingan harus dinaikkan. Alasannya tarif yang ada sudah tidak ekonomis sehingga menjadi beban anggaran pemerintah daerah.

“Inikan pemerintah daerah subsidi terus. Disamping tarifnya disubsidi juga ada investasi pemerintah daerah berupa pembangunan. Untuk mengurangi subsidi dan lancarnya air PDAM, mari masyarakat sama sadar tertib membayar tepat waktu,” terangnya.

Sementara itu Direktur PDAM Katingan Adiansyah menjelaskan, tunggakan pembayaran rekening air pada tahun 2021 untuk wilayah Kasongan dan sekitarnya sudah lebih dari Rp2 miliar. Sedangkan secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Katingan jumlah tunggakan hampir Rp4 miliar.

Dia mengatakan, awal 2020 lalu pihaknya membuat gebrakan dengan melakukan pemutusan sambungan air kepada para pelanggan yang menunggak berbulan-bulan dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan tiga kali. Diakuinya dengan adanya gebrakan itu pendapatan PDAM meningkat. Namun tindakan itu tidak diteruskan karena pandemi COVID-19.

“Saya sependapat dengan arahan kepala daerah untuk segera melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam menagih tunggakan yang ada. Sepeninggal saya, saya berharap direktur yang baru melakukan assessment kepada pegawai PDAM Katingan dalam rangka penyegaran,” demikian Adiansyah.

 

Sumber ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!