Pemkab HST Sosialisasikan Pentingnya Administrasi Kependudukan

KABARKALIMANTAN1, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menggelar sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan tentang pentingnya peran administrasi dalam pencatatan sipil kependudukan seorang warga negara.

“Seluruh warga negara wajib memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap,” kata Bupati HST Aulia Oktafiandi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (21/6).

Ia menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan karena banyak masyarakat yang tidak memahami sepenuhnya tentang pentingnya dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi keluarga yang sudah meninggal dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kegiatan ini adalah langkah pemerintah setempat untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pencatatan sipil ke masyarakat,” ucapnya.

Dia menuturkan melalui dokumen kependudukan banyak manfaat yang diperoleh diantaranya mempermudah masyarakat dalam pengurusan asuransi kesehatan, keperluan perbankan, pendidikan, dan kebutuhan penting lainnya.

Aulia mengatakan masyarakat harus memiliki dokumen lengkap agar tidak mengalami kesulitan ketika memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia mengungkapkan pihaknya telah meluncurkan program “Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA)” yang mewajibkan seluruh masyarakat HST memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

Lebih lanjut, masyarakat masih kurang memahami sehingga diambil langkah strategis sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan sipil dan administrasi kependudukan.

Dia mengajak seluruh masyarakat HST aktif mendukung upaya pemerintah setempat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.

Aulia juga meminta dinas terkait melayani masyarakat dengan penuh integritas dan profesional untuk memastikan data kependudukan dikelola dengan baik serta terjaga kerahasiaan privasi masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HST Herry Setiawan mengatakan kegiatan sosialisasi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi pencatatan sipil.

“Kegiatan sosialisasi selama empat hari dan diikuti sebanyak 200 orang,” katanya. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *