KABAR KALIMANTAN1, Hulu Sungai Selatan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan memperoleh skor tertinggi sebesar 81,14 untuk Survei Penilaian Integritas 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten HSS Zulkifli menerima penghargaan dari KPK saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi dan Pelayanan Publik di wilayah Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (27/6).
“Kita mengharapkan penghargaan ini menjadi langkah awal yang efektif, meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik,” kata Zulkifli mewakili Penjabat Bupati HSS Hermansyah.
Dia menjelaskan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelayanan publik berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat, jika seluruh elemen memiliki komitmen yang kuat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan sambutan dan arahan, kemudian diskusi dipimpin Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Marulitua.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Yonanes Widiyantoro (anggota Ombudsman RI), Muhammad Imanuddin (analis kebijakan utama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB), dan Brigjen Pol. Adhy Satya Perkasa (Kepala Sekretariat Sargat Saber Pungli).
Selain itu, KPK memberikan apresiasi kepada daerah di wilayah Provinsi Kalsel yang menunjukkan kinerja baik terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK menganugerahi dua kategori penghargaan utama, yaitu MCP dan SPI 2023, serta Kategori Penyelamatan Keuangan Daerah 2023.
Rakor tersebut diakhiri komitmen bersama untuk melanjutkan dan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Provinsi Kalsel.
Turut hadir pada acara tersebut, antara lain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pimpinan KPK, anggota Ombudsman RI, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, perwakilan Pemprov Kalsel, dan seluruh pejabat pemerintah daerah di Kalsel.
Sumber: ANTARA