Pemkab Gunung Mas Terus Perkuat Layanan Keterbukaan Publik

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), berkomitmen untuk terus memperkuat layanan keterbukaan publik terkait pelaksanaan pemerintahan di kabupaten setempat.

“Diantaranya dengan meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden di Kuala Kurun, Jumat (27/9).

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendataan kebutuhan sarana dan prasarana serta penyusunan program dan anggaran dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Kalau sudah, Pemkab Gumas akan menyediakan anggaran untuk pengelolaan PPID dan meningkatkan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis,” katanya.

Kemudian juga untuk meningkatkan sarana dan prasarana operasional PPID, melaksanakan sosialisasi berkala kepada masyarakat dan ASN, meningkatkan pemanfaatan media informasi yang telah ada, dan pemasangan videotron pada enam titik di Kuala Kurun.

Herson mengatakan sejauh ini pemkab telah berupaya mengoptimalkan peran PPID demi terwujudnya keterbukaan informasi publik.

“Sarana prasarana dalam rangka pelayanan publik pada PPID utama yakni tersedia ruang layanan berupa ruang meja layanan informasi publik, yang terletak di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Gumas,” ungkapnya.

Ruang layanan utama tadi dilengkapi fasilitas satu komputer yang terkoneksi dengan internet, meja, kursi, formulir permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, register permintaan informasi, alur permohonan informasi, dan maklumat pelayanan, yang dapat dimanfaatkan oleh publik.

Kemudian penerapan e-Government berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adapun penerapannya meliputi website resmi Pemkab Gumas, Multi Media Center (MMC) Gumas, perangkat daerah, kecamatan, RSUD Kuala Kurun serta media sosial perangkat daerah.

Lalu di bidang aplikasi pelayanan publik dan penunjang transparansi akuntabilitas, kata dia, meliputi Sistem Informasi Pemantauan Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPANPBB), Aplikasi Perpajakan Daerah, Aplikasi Izin Penelitian Online (AIPON), serta Sistem Informasi Data Statistik Sektoral (SIDAT).

Ada juga Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPET), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), dan Transparansi Keuangan Daerah (IPKD), yang dapat dilihat langsung oleh publik.

Adapun sarana prasarana yang disediakan Pemkab Gumas dalam rangka pelayanan publik, kata dia, meliputi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh FM dan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Pasar Baru Kuala Kurun.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *