KESRA

Pemkab Gunung Mas Operasionalkan Mal Pelayanan Publik dengan 22 Gerai

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mengoperasionalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dilengkapi dengan 22 gerai layanan publik.

“Tempat pelayanan terpadu atau MPP yang terletak di lantai 2 Pasar Baru Kuala Kurun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunung Mas, Harpaseno di Kuala Kurun, Rabu (29/5).

Dia menerangkan 22 gerai di MPP  tersebut berasal dari berbagai instansi pemkab, unsur kementerian/lembaga di daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Harpaseno mengatakan MPP  merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas serta mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Sekarang pelayanan publik lebih efektif dan efisien, karena bisa dilakukan di satu tempat yakni di Mal Pasar Baru Kuala Kurun,” katanya.

Adapun 22 gerai tersedia di MPP tersebut yakni gerai DPMPTSP Gunung Mas, Kantor Pertanahan, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun.

Lalu gerai Badan Pusat Statistik (BPS) Gunung Mas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bank Kalteng, BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Mas, serta PLN Kuala Kurun.

Selanjutnya gerai Kepolisian Resor (Polres) dan Kementerian Agama Gunung Mas, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, serta Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gunung Mas.

Kemudian gerai Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop dan UKM), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) , Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Mas.

“Di MPP Gunung Mas juga terdapat ruang laktasi, ruang bermain anak, serta musala. Ke depan akan terus dibenahi demi kenyamanan masyarakat yang datang ke sana,” katanya.

Harpaseno menerangkan MPP beroperasi sesuai jam kerja pegawai yakni setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB. MPP tersebut memiliki 80 jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jumlah pelayanan kami perkirakan lebih dari 80 jenis, karena belum semua instansi menyampaikan data jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan,” kata Harpaseno.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!