KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — Pemerintah Kabupaten Gunung Mas resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2025, yang digelar di Kuala Kurun, Senin (25/8).
Rancangan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing kepada Ketua DPRD Binartha, disaksikan Wakil Ketua I Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II Espriadi.
Dalam paparannya, Efrensia menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah terkini, sekaligus tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan tahun sebelumnya.
“Total pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,333 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp1,382 triliun. Dengan demikian terjadi defisit sebesar Rp49,224 miliar,” ujarnya mewakili Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong.
Efrensia menyebut, pendapatan daerah mengalami penurunan Rp8,151 miliar dibandingkan target awal sebesar Rp1,341 triliun, sedangkan belanja daerah berkurang Rp28,029 miliar dari semula Rp1,410 triliun.
Adapun pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 juga mengalami penyesuaian menjadi Rp49,224 miliar, atau berkurang Rp19,878 miliar dari target sebelumnya.
Penyesuaian tersebut, kata Efrensia, merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah tahun 2024.
“Perubahan ini bukan semata-mata soal angka, tetapi sebagai langkah korektif agar APBD 2025 benar-benar mencerminkan kondisi riil pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan APBD memiliki fungsi penting dalam memastikan keseimbangan fiskal dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Melalui perubahan APBD, pemerintah berupaya memperkuat fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, serta memastikan alokasi dan distribusi anggaran berjalan adil dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap penyesuaian anggaran dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gunung Mas.




