Pemkab Gumas Manfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit Tingkatkan Infrastruktur

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng)memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 dan 2024 untuk meningkatkan infrastruktur jalan, guna memacu perekonomian daerah.

“Pemkab Gumas memanfaatkan sebagian besar DBH Sawit 2023 dan 2024 untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas Hardeman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu (16/10).

Dia menerangkan, pada tahun 2023 kabupaten setempat mendapat DBH Sawit dengan nilai sekitar Rp9,9 miliar dan pada tahun 2024 kembali mendapat DBH Sawit dengan nilai sekitar Rp9,2 miliar.

Hardeman menjelaskan, ruas jalan yang dimaksud yakni Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah dan ruas jalan Desa Tumbang Jutuh menuju Desa Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan.

Penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan menggunakan DBH Sawit 2023 sekitar Rp9,1 miliar. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan sepanjang 2,150 kilometer.

Sedangkan penanganan ruas jalan Tumbang Jutuh-Tumbang Kajuei menggunakan DBH Sawit 2024 sekitar Rp8 miliar. Adapun penanganan yang dilakukan yakni berupa rekonstruksi jalan sepanjang 2,520 km.

“Peningkatan atau perbaikan berbagai ruas jalan tadi diharap akan semakin mendukung berbagai aktivitas masyarakat terutama pada sektor perekonomian. Salah satunya memperlancar arus transportasi angkutan barang maupun jasa,” kata dia.

Selain untuk meningkatkan infrastruktur jalan, Pemkab Gumas juga memanfaatkan DBH Sawit untuk kegiatan lainnya yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Pendataan perkebunan sawit rakyat meliputi kegiatan utama dan kegiatan penunjang,” kata Haderman.

Untuk kegiatan utama antara lain sosialisasi kegiatan di tingkat pekebun, peningkatan kapasitas tim pendataan, pendataan kebun, verifikasi dan validasi data perkebunan, pemeriksaan lapangan dan pemetaan, serta penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Sedangkan untuk kegiatan penunjang salah satunya adalah penyediaan sarana prasarana pendukung untuk pemetaan dan pengolah data, seperti GPS handheld, laptop yang dilengkapi aplikasi pemetaan, dan lainnya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *