KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berupaya memperkuat pengelolaan badan usaha daerah melalui pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan badan hukum untuk dijadikan peraturan daerah.
Bupati Gumas Jaya S Monong di Kuala Kurun, Selasa (22/4) mengatakan, raperda tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yakni tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
“Perusahaan Gunung Mas Perkasa adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki Pemkab Gumas. Dengan adanya perubahan status badan hukum dari perusda menjadi perusahaan perseroan daerah maka ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai,” kata Jaya.
Bupati Gunung Mas dua periode itu menerangkan tujuan yang dimaksud; antara lain meningkatkan perkembangan ekonomi daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui peningkatan laba dan atau keuntungan, meningkatkan eksistensi perusahaan, meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta permodalan.
“Agar berbagai tujuan tadi dapat tercapai maka pemkab menilai perlu dilakukan perubahan nama dan bentuk badan hukum terhadap Perusda Gunung Mas Perkasa,” ujarnya.
Dia pun berharap raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD setempat sehingga dapat dijadikan peraturan daerah pada 2025.
Di sisi lain, Jaya menambahkan, selain raperda perubahan status badan hukum, pihaknya juga telah mengajukan lima raperda lain ke DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk dibahas pada paripurna dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Adapun raperda lainnya yang diajukan pada kesempatan ini, antara lain tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas 2020-2039, tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi,” katanya.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan tentang Perubahan Atas Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Saya harap enam raperda tadi dapat dibahas oleh DPRD Gumas selaku mitra pemerintah daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Jaya.
Sumber: ANTARA