Pemkab dan DPRD Gunung Mas Tandatangani Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Kuala KurunPemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025, sekaligus Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD Tahun 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, bersama Ketua DPRD Binartha, Wakil Ketua I Nomi Aprilia, dan Wakil Ketua II Espriadi, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Gunung Mas, Rabu (23/7/2025).

Bupati Jaya S. Monong mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini menandai adanya komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah pembangunan di Kabupaten Gunung Mas.

“Kesepakatan ini merupakan wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pembangunan di Gumas berjalan sesuai arah kebijakan yang telah disepakati,” ujar Jaya.

Ia menambahkan, hasil kesepakatan tersebut juga menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 dan Rancangan APBD 2026 agar pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung efektif dan tepat sasaran.

Bupati Jaya turut mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar program yang diusulkan dalam Perubahan APBD 2025 disusun secara realistis, dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan.

“Perangkat daerah harus memastikan kegiatan yang dianggarkan benar-benar bisa dilaksanakan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta agar dokumen Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) 2025 segera diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan peninjauan, sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD.

Sementara itu, untuk Rancangan APBD 2026, pemerintah daerah masih menunggu rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut biasanya diterbitkan setelah Presiden RI menyampaikan Pidato Pengantar RUU APBN 2026 di hadapan DPR RI.

Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD Gunung Mas berharap proses penyusunan dan pembahasan anggaran dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan mendukung percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version