Gunung Mas

Pemkab dan DPRD Gumas Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2022, dengan agenda persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

”Persetujuan bersama raperda Perubahan APBD tahun 2022 ini merupakan suatu prestasi yang menggembirakan, dan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasannya,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (30/8).

Dia mengatakan, proses demi proses yang sudah dilalui menggambarkan adanya suatu sinergisitas antara eksekutif dengan legislatif dalam kedudukan yang sejajar dalam penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

”Kami bersyukur seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2022 berjalan sesuai proses dan tahapan,” tuturnya.

Dia memerintahkan dan meminta kepala perangkat daerah untuk tetap memperhatikan keselarasan dan skala prioritas, kesesuaian dengan visi dan misi, tiga smart dan satu pilar. Dalam hal merencanakan program dan kegiatan harus ada keselarasan, skala prioritas, tujuan, sasaran, serta arah kebijakan, sehingga perlu penajaman dan penyesuaian arah pembangunan, agar sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.

”Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan rancangan APBD tahun 2023, serta berkaitan dengan ditandatangani nota kesepakatan KUPA dan PPAS tahun 2023, saya minta seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran untuk mempersiapkan dan menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) tahun 2023,” terangnya.

Selain itu, tambah dia, seluruh kepala perangkat daerah harus mulai mempersiapkan terkait dengan penyusunan laporan keuangan Pemkab Gumas tahun 2022, sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya.

”Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, untuk dapat menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu dan memperhatikan kualitas pekerjaan, tahapan pengelolaan keuangan daerah serta pencatatan aset dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” tandasnya. (VRY)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!