KABARKALIMANTAN1, Berau, Kaltim – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur melestarikan bahasa ibu, yakni Bahasa Banua, lewat penerapan kurikulum muatan lokal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sehingga anak-anak mampu menuturkan bahasa asli daerah tersebut.
“Pelestarian bahasa daerah merupakan bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat Berau. Ketika bahasa daerah mulai ditinggalkan, maka sebagian dari jati diri dan budayanya juga ikut hilang,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said di Tanjung Redeb, Berau, Rabu (8/7/2026).
Untuk itu, penerapan muatan lokal Bahasa Banua yang mulai diberlakukan tahun ajaran baru tahun ini bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga bahasa ibu yang diwariskan leluhur sejak bertahun-tahun lalu.
Saat ini, katanya, jumlah masyarakat Banua atau Suku Berau ada sekira 11,2 ribu jiwa, atau sekitar 3,7 persen dari total penduduk Kabupaten Berau yang sekira 300 ribu jiwa.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya melestarikan bahasa ibu, karena dengan jumlah penutur yang sedikit, biasanya cenderung terpengaruh menggunakan bahasa mayoritas, sehingga secara perlahan bahasa tersebut tidak ada yang menuturkan.
“Melalui penerapan kurikulum muatan lokal, sekolah-sekolah diharapkan menjadi ruang yang tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik peserta didik, tetapi juga menjadi sarana pewarisan nilai, bahasa, dan budaya daerah,” katanya.
Melalui penerapan muatan lokal, katanya, maka bahasa asli Berau akan tetap lestari, terus digunakan oleh generasi muda, dan menjadi kebanggaan masyarakat Berau, sehingga hal ini juga menjadi bagian dari menjaga identitas budaya daerah.
Sementara penerapan kurikulum muatan lokal Bahasa Banua telah dilakukan pada Kamis (2/7/2026), guna menjaga kekayaan budaya lokal agar tetap hidup sehingga ke depan bahasa daerah tidak hanya dikenang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga diwariskan kepada generasi masa depan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Mardiatul Idalisah mengatakan pelaksanaan kurikulum muatan lokal Bahasa Daerah Banua memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah.
“Penerapan Bahasa tidak berhenti hanya di tingkat SMP, kami telah menyiapkan langkah lanjutan agar pembelajaran bahasa daerah dapat menjangkau peserta didik sejak usia lebih dini. Insya Allah pada 2027 akan diperluas ke jenjang SD,” kata Mardia.
Sumber : ANTARA



