KABARKALIMANTAN1, Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang memperkuat percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Program Gerakan CERIA (Cepat, Ramah, Inklusif untuk Administrasi Anak) sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak anak sekaligus memperluas tertib administrasi kependudukan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang Akam mengatakan KIA merupakan identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah yang berfungsi sebagai bukti diri dalam mengakses berbagai layanan publik.
“KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi menjadi bentuk perlindungan hak dan martabat anak sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya usai Penandatanganan MoU tentang Pelaksanaan Program Gerakan CERIA di Bengkayang, Kalimantan Barat, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan Gerakan CERIA yang diprakarsai Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkayang merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat penerbitan KIA dengan pelayanan yang lebih mudah, ramah, dan inklusif.
Menurut dia, Disdukcapil telah menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pelayanan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut agar masyarakat semakin mudah mengurus dokumen kependudukan anak.
Dalam meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, Disdukcapil juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai pertemuan dan media sosial mengenai pentingnya dokumen kependudukan sejak usia dini.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengoptimalkan pelayanan jemput bola hingga ke kecamatan dan desa, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pelayanan.
Disdukcapil juga menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan KIA tanpa harus datang langsung ke kantor, sepanjang tersedia jaringan internet.
“Kami juga terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta maupun lembaga kemasyarakatan untuk meningkatkan kepemilikan KIA di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Akam mengatakan antusiasme masyarakat mengurus KIA terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, hingga Semester II 2025 capaian kepemilikan KIA baru mencapai sekitar 39 persen, masih di bawah target nasional sebesar 50 persen. Sementara pada 2026 pemerintah menetapkan target nasional sebesar 60 persen.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan, di antaranya kondisi geografis Bengkayang yang luas dengan wilayah pegunungan dan kepulauan, keterbatasan akses transportasi, listrik, serta jaringan internet di daerah pedalaman.
Selain faktor geografis, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan juga masih menjadi kendala dalam meningkatkan cakupan kepemilikan KIA.
Oleh karena itu, Akam mengimbau masyarakat segera melengkapi dokumen kependudukan seluruh anggota keluarga agar tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga layanan perbankan.
Sumber : ANTARA



