HUKUM

Pemeran 92 Video XXX Ditahan, Kebaya Merah Rp110 Ribu Terbakar

KABARKALIMANTAN1, Surabaya – Fakta-fakta mengejutkan diungkap Polda Jawa Timur. Selain mengakui telah membuat video panas alias XXX dan foto-foto serupa, kedua pemeran video itu menyebut barang bukti berupa baju kebaya merah yang viral, sudah terbakar.

“Kostum” itu bukan dibakar, sebab memang terbakar di gudang tempat bekerja salah satu pemeran di Surabaya. Kebakaran terjadi pada September lalu, sedangkan video direkam 6 bulan sebelumnya.

Baju kebaya merah itu dipakai oleh pelaku AH (20) saat membuat video porno bersama ACS (30). “Kebaya berwarna merah, terbakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes M. Farman, Selasa (8/11/2022).

Farman menjelaskan bahwa bangunan tempat ACS bekerja di wilayah Tambaksari sempat terbakar pada 25 September 2022. Kala itu, kata Farman, hampir 50 persen barang-barang yang ada di gudang rusak atau terbakar.

Salah satunya kebaya merah yang sempat dipakai untuk membuat video porno. Farman mengatakan video porno kebaya merah dibuat pada Maret 2022.

Meski tak mendapatkan bukti kebaya merah, polisi mendapat barang bukti lain berupa satu unit laptop, 2 unit hard disk, 2 unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.

Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka. “Kami melakukan penyitaan BB elektronik berupa hard disk dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude,” katanya.

Hanya Rp750 Ribu

Polda Jatim menyatakan video porno kebaya merah dibuat para pelaku berdasarkan pesanan. Mereka diminta membuat video dengan skenario tersebut dengan harga relatif murah, hanya Rp750 ribu.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman menyebut pesanan itu berasal dari sebuah akun Twitter yang meminta video diperankan perempuan berkebaya merah seolah sebagai resepsionis hotel.

“AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel yang dengan pembayaran sejumlah Rp750 ribu,” kata Farman, Selasa (8/11).

Setelah menerima uang pesanan, para pelaku memakainya sebagian untuk membeli satu set kebaya merah Rp110 ribu dan menyewa kamar hotel di Surabaya. Sisanya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Setelah dibayar tersangka memesan kamar hotel 1710, dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel,” ucapnya

Kedua tersangka yaitu ACS (30) dan AH (20) merekam adegan menggunakan handphone secara bergantian. Lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

Kini ACS dan AH telah menjadi tersangka dan ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditangkap pada 5 November lalu di daerah Medokan Surabaya.

Dua tersangka kasus video porno kebaya merah, yakni pria ACS (30) dan perempuan AH (20), diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request. Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video porno dengan tema berbeda.

Sebagian besar merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.

Selain menerima pesanan video porno bertema, tersangka ACS yang berprofesi sebagai freelancer fotografer bersama kekasihnya AH, juga menjual konten-konten yang mereka buat melalui Twitter dan Telegram.

“Ada beberapa judul lain yang sudah dijualbelikan. Mereka ini menawarkan melalui Twitter, kemudian di Twitter tersebut akan diberikan sejenis akun yang nanti bisa dibuka di Telegram,” ucapnya.

Para tersangka sudah ditahan. Mereka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!