KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar menegaskan, pemanfaatan dana aspirasi seluruh anggota legislatif sudah dilakukan maksimal, demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dana aspirasi anggota DPRD yang ada selama beberapa tahun terakhir ini, sudah maksimal dimanfaatkan untuk kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Akerman, Jumat (3/3).
Dia mengatakan, pemanfaatan dana aspirasi itu untuk infrastruktur jalan dan jembatan, pembagian bibit ternak sapi, babi, ayam, itik, ikan, serta bantuan peralatan pertanian.
“Dengan adanya pemberian bantuan ini, kami berharap akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menuturkan, dana aspirasi merupakan dana yang diserahkan atau diberikan pemkab setempat kepada seluruh anggota DPRD. Penggunaannya ditentukan oleh anggota DPRD itu sendiri.
“Dana ini bukan dikucurkan lewat DPRD, tetapi melekat pada perangkat daerah terkait untuk mengelolanya,” ujarnya.
Misalnya untuk jalan dan jembatan, maka dana tersebut melekat ke dinas pekerjaan umum. Lalu terkait sekolah, melekat ke dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga (disdikpora).
“Kami hanya berhak menentukan dana itu untuk apa dan dimana. Pengerjaannya juga bukan dilakukan oleh DPRD, tetapi melalui proses lelang. Jangan sampai masyarakat salah persepsi,” tandasnya. (Okt)