Pelantikan Kepala Daerah Kota Palangka Raya Dilaksanakan di Jakarta

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi mengatakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan akan dilaksanakan di Jakarta.

“Kami beberapa waktu lalu sudah menggelar rapat paripurna pengumuman Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Palangka Raya dan sudah membuat berita acara yang telah diparipurnakan,” kata Subandi di Palangka Raya, Selasa (11/2).

Dia mengungkapkan, tahapan selanjutnya yakni Pemerintah Kota Palangka Raya akan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalimantan Tengah.

Setelah berita acara tersebut diproses di tingkat pemerintah daerah, tahapan berikutnya adalah menunggu keputusan dari Mendagri.

“Tentu kami berharap semua proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya ini bisa berjalan lancar sesuai jadwal dan segera dilantik untuk memaksimalkan roda pemerintahan,” ucapnya.

Subandi juga mengungkapkan, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Palangka Raya direncanakan pada tanggal 20 Februari 2025, yang akan dilaksanakan di Jakarta.

Setelah pelantikan, akan dilakukan serah terima jabatan antara Penjabat Wali Kota dengan Wali Kota yang baru pada hari yang sama, wali kota terpilih juga akan menyampaikan pidato pertamanya dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

“Kemudian di hari yang sama Wali Kota akan menyampaikan pidato sebagai Wali Kota di Paripurna DPRD lagi dan nanti pada saat itu nanti akan ada penyampaian pidato Wali Kota terpilih yang sudah dilantik ke DPRD,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa setelah pelantikan, wali kota terpilih harus segera bekerja sesuai dengan visi dan misi yang telah dirancang.

Tahapan selanjutnya juga nanti bahwa mereka akan membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang nanti pada saatnya nanti akan diajukan ke DPRD untuk dibuat perda tentang RPJMD.

“Kami berharap setelah semua tahapan ini selesai, wali kota yang baru bisa langsung bekerja dan menyesuaikan kebijakan dengan APBD 2025 yang sudah ditetapkan. Mereka juga memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan prioritas,” demikian Subandi.

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *