Palangka Raya

Pelaku Usaha Wajib Kantongi Label Halal

KABARKALIMANTAN1 PALANGKA RAYA – Banyaknya pengusaha kuliner di Kota Palangka Raya, terutama yang memasarkan panganan oleh-oleh khas Kalteng. Namun sayang, masih banyak juga yang belum mengantongi sertifikat halal.

Untuk itu, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Palangka Raya agar memiliki sertifikat halal sehingga mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan mempermudah memasarkan produk.

Dengan sertifikat halal memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu juga produk yang akan beredar di pasaran nantinya akan lebih aman bila dikonsumsi oleh masyarakat dan siap bersaing di pasaran agar dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha.

Hal ini setara dengan tujuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) yang mengedepankan kualitas produk secara jujur dan terbuka.

Walaupun mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, kebanyakan mereka yakin bahwa kehalalan adalah sebagai tanda penting bagi suatu produk aman dikonsumsi atau digunakan.

Konsumen akan menjadi was-was ketika kehalalannya masih dipertanyakan jika masih belum ada logo halal yang telah disahkan oleh LPPOM MUI.

Maka dari itu, dirinya berharap kepada semua pelaku usaha untuk segera mendapatkan sertifikat halal, karena akan banyak keuntungannya dengan sudah memiliki sertifikat halal. Bahkan produk yang dihasilkan akan lebih di minati.

Bagi yang belum memiliki sertifikat halal agar cepat mengurusnya di Kantor Kementerian Agama Kalteng, karena dengan memiliki itu, produk yang dihasilkan pasti akan diterima di pasaran bahkan pasar modern. (MGN-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!