KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Pekan panutan pajak yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil kumpulkan pendapatan pajak Rp764.094.464.
“Selama kegiatan tersebut, sebanyak 13.354 nomor objek pajak telah melakukan pembayaran, dengan total nilai pajak yang terkumpul mencapai Rp764 juta lebih,” kata Sekretaris Bapenda Kapuas Edralin di Kuala Kapuas, Selasa (10/12).
Menurut dia, program ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan objek pajak baru. Tercatat sebanyak 108 wajib pajak baru terdaftar.
Untuk jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui Bank Kalteng sebanyak 2.626 nomor objek pajak dengan nilai Rp175.132.002.
Kemudian jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui kasir dan loket Bapenda sebanyak 4.102 nomor objek pajak dengan nilai Rp 342.393.025.
“Sedangkan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui desa masing-masing sebanyak 6.626 nomor objek pajak dengan nilai Rp 264.094.464,” katanya.
Ia mengatakan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas program dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kewajiban perpajakan.
Program ini juga sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi mengatakan kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024, yang merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap kewajiban membayar pajak daerah, karena pajak daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam pembangunan daerah.
“Pajak yang kita bayar bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi kita sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Melalui pajak, berbagai sektor pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain dapat terus ditingkatkan.
Beberapa hari yang lalu melalui pekan panutan pajak daerah di Kapuas, masyarakat sangat antusias dalam membayar pajak, karena adanya program penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan tunggakan mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2023, sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2.
“Selain itu, untuk mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2, dan saya harapkan para Aparatur Sipil Negara atau ASN dapat dijadikan contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak, utamanya pajak bumi dan bangunan,” demikian Ahmad M Saribi.
Sumber: ANTARA