HUKUM

Pecandu Meningkat, BNNP Kalteng Minta Pemda Bentuk BNNK

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Terus meningkatnya angka peredaran narkoba dan jumlah pecandu di Bumi Tambun Bungai menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Penelitian yang dilakukan BNN Pusat dan LIPI pada 2019 menuju 2020 menunjukkan angka penyalahgunaan narkoba di Kalteng meningkat sebesar 0,15 persen. Data 2019 menunjukkan pecandu maupun masyarakat yang pernah mengkonsumsi narkoba berada pada posisi 6.317 sampai dengan 10.000 jiwa.

Meminimalisir peningkatan tersebut BNNP Kalteng mendorong agar pemerintah daerah bisa segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Pembentukan BNNK dianggap penting terutama bagi kabupaten yang memiliki akses langsung dan berbatasan dengan provinsi tetangga yang menjadi pintu masuk narkoba.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat menerangkan sejauh ini BNNK di daerah hanya ada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Palangka Raya.

Perhatian utama ditujukan kepada Kabupaten Lamandau, Murung Raya, Barito Utara, Kapuas, Sukamara dan Kotawaringin Timur yang memiliki pintu perbatasan dengan provinsi tetangga.

“Distribusi peredaran narkoba di Kalteng masih didominasi melalui jalur darat. Tentu saja melintasi kabupaten yang berbatasan langsung. Untuk itu penting dibentuknya BNNK,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Pembentukan BNNK berdasarkan usulan oleh pemerintah daerah setempat ke BNNP Kalteng. Kemudian akan diteruskan ke BNN Pusat yang akan melanjutkan ke Kemenpan RB guna penyelenggaraan personel dan anggaran.

Beberapa persyaratan juga harus dipenuhi Pemda dalam pembentukan tersebut. Diantaranya menyediakan lahan seluas 1500-2500 meter persegi guna kantor BNNK. Lalu meminjam pakaikan sarana prasarana kantor sementara dan menyediakan pegawai daerah sebelum Kemenpan menyiapkan pegawai di BNNK.

“Pemda juga diminta menyediakan anggaran sementara untuk tahun pertama, semisal Rp500 juta. Di tahun berikutnya akan ditanggung pemerintah pusat,” pungkasnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!