Palangka Raya Resmikan Empat Perda Baru, Hasil Kesepakatan Pemkot dan DPRD

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Senin (14/4/2025) — Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, sepakat merampungkan penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2024/2025.

Empat perda strategis yang disahkan tersebut mencakup: pengembangan ekonomi kreatif; pencegahan dan penanganan stunting; penyelenggaraan ketenagakerjaan; serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Zaini berharap regulasi ini segera diintegrasikan ke dalam program kerja dinas agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjawab tuntutan masyarakat secara nyata.

Selain itu, DPRD juga menetapkan empat keputusan penting: pembentukan panitia khusus atas laporan BPK RI terkait penyelesaian ganti kerugian daerah semester II 2024; rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota; persetujuan bersama atas pengesahan empat raperda; dan persetujuan awal RPJMD Palangka Raya 2025–2029.

Subandi menegaskan bahwa melalui proses fasilitasi oleh Provinsi Kalteng, semua raperda telah disempurnakan sebelum disahkan menjadi perda.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD telah melakukan pengawasan langsung ke sektor pelayanan publik, seperti pemeriksaan mesin ADM di Kecamatan Pahandut, sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas regulasi yang telah disusun. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *