KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya (20/5/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya mempercepat langkah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dengan menargetkan agar aturan tersebut dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Raperda ini menjadi penting mengingat potensi karhutla yang terus mengancam daerah setiap musim kemarau.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menyampaikan hal itu saat membuka Konsultasi Publik II yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, pada Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari FGD dan Konsultasi Publik I pada 15 April lalu, yang bertujuan menghimpun masukan terhadap naskah akademik dan draf Raperda.
Menurut Andjar, penyusunan Raperda ini melibatkan akademisi, tim ahli, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kita berharap Perda ini nantinya benar-benar aplikatif dan mampu memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla secara menyeluruh di wilayah kita,” jelasnya.
Pemerintah pusat melalui KLHK juga terus mendorong daerah untuk memiliki regulasi pengendalian karhutla berbasis partisipasi masyarakat. (adm)