KABARKALIMANTAN1, Samarinda – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan pernyataan tegas terkait aksi demonstrasi masyarakat di sejumlah lokasi Kaltim pada 1 dan 2 September 2025, untuk pengamanannya wajib diterapkan secara humanis.
“Ombudsman menegaskan bahwa penanganan demo oleh aparat kepolisian bukan sekadar tugas pengamanan, melainkan pelayanan publik yang harus dijalankan dengan standar tinggi dengan mengutamakan konsep humanis,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin di Samarinda, Selasa (2/9).
Kepolisian, katanya lagi, selain menerapkan pendekatan humanis juga melakukan pendekatan persuasif, dan non-intimidatif untuk meredam suasana agar tidak memanas.
“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, segala bentuk tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik adalah kegagalan dalam memberikan pelayanan prima.
Mulyadin juga mengimbau para wakil rakyat di DPRD kabupaten/kota maupun DPRD Provinsi Kaltim, untuk menunjukkan responsifitas nyata, yakni mereka diminta turun langsung menemui para demonstran dan menerima aspirasi tanpa memberikan pernyataan yang bisa memprovokasi kemarahan publik.
“Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan dan tanggung jawab terhadap ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban, jadi mereka wajib menemui pendemo,” ujarnya.
Ombudsman Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk bertanggung jawab. Aspirasi harus disampaikan secara tertib dan damai, tanpa merusak fasilitas umum.
Ia memberi penekanan bahwa fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak rakyat sehingga harus dijaga bersama, karena merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat.
Pada dasarnya, Ombudsman RI Kaltim akan terus mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk dalam situasi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah.
“Pelanggaran prosedur atau tindakan yang mengindikasikan adanya maladministrasi akan ditindaklanjuti dengan tegas, demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” kata Mulyadin.
Sumber: ANTARA