KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersinergi dengan Polda dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan tindak kejahatan keuangan di wilayah provinsi setempat.
“Kami membangun sinergi yang kuat bersama lintas sektor, baik bersama Polda, Kejaksaan serta lainnya, dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, hingga pemberantasan tindak kejahatan di sektor keuangan,” ujar Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz di Palangka Raya, Rabu (27/8).
Primandanu menjelaskan berbagai upaya ini terus dilakukan secara berkelanjutan secara responsif, sebagai wujud komitmen pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi menjabarkan terhitung sejak tahun 2022-2025 pihaknya sudah menangani puluhan kasus kejahatan pada sektor jasa keuangan.
Polda menangani tindak pidana di bidang keuangan sebanyak 48 kasus, di antaranya pada 2022 sebanyak 8 kasus, 2023 sebanyak 14 kasus, 2024 sebanyak 16 kasus, serta hingga saat ini 2025 sebanyak 10 kasus.
Dia memaparkan, secara keseluruhan ragam tindak pidana yang terjadi di antaranya perbankan dengan modus operandi pemalsuan kuasa tanda tangan, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, hingga tidak diberikannya hak-hak nasabah salah satunya rekening koran.
Kemudian tindak pidana perdagangan dengan modus operandi perdagangan tanpa izin dan perdagangan fiktif, jaminan fidusia, pengalihan objek kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak kreditur, pencucian uang serta lainnya.
“Tindak pidana perbankan tahun ini ada enam, penipuan satu dan lainnya. Terlapor dari bank, asuransi dan perorangan. Kami mendorong terus sosialisasi agar masyarakat tahu, karena penipuan mudah terjadi di negara kita, khususnya berkaitan keuangan,” jelasnya.
Sumber: ANTARA