OJK Kalteng Ungkap Lima Modus Psikologis Pelaku Scam

KABARKALIMANTAN1, Yogyakarta – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) Primandanu Febriyan Aziz mengungkapkan, lima modus psikologis utama yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan penipuan atau scam untuk memanipulasi korban.

“Pelaku scam umumnya tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memainkan sisi psikologis korban. Dan ada lima faktor utama yang sering dimanfaatkan,” jelas Primandanu dalam kegiatan media update, sosialisasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan inovasi keuangan digital bersama insan pers Se-Kalimantan di Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).

Dia menjelaskan, modus pertama adalah ketidaktahuan korban. Dalam skema ini, pelaku contohnya berpura-pura menjadi petugas resmi, seperti petugas pajak, kepolisian, atau pihak yang mengaku mengurus layanan publik seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Korban yang kurang memahami prosedur sering kali langsung percaya ketika dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai aparat atau pejabat tertentu,” ujarnya.

Modus kedua adalah kepanikan atau ketakutan. Pelaku biasanya menyampaikan informasi mendesak bersifat emosional, seperti kabar anggota keluarga mengalami kecelakaan, sakit keras, atau sedang membutuhkan biaya segera.

“Korban dibuat panik sehingga emosinya tidak stabil. Dalam kondisi itu, pelaku dengan mudah mempengaruhi korban untuk mentransfer uang atau melakukan tindakan tertentu,” jelasnya.

Selanjutnya, modus ketiga memanfaatkan faktor kesepian, yang kerap terjadi dalam kasus love scam. Menurutnya, pelaku membangun kedekatan emosional melalui media sosial atau platform digital, kemudian secara perlahan meminta bantuan finansial.

Dia mengingatkan, agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi penipuan di era media sosial, karena foto maupun identitas digital sangat mudah dimanipulasi.

Kemudian modus keempat adalah keserakahan, yakni keinginan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat dengan modal kecil. Tawaran investasi tidak masuk akal, pinjaman berbunga rendah, atau iming-iming keuntungan instan sering menjadi pintu masuk penipuan.

“Keinginan untuk untung cepat ini sering dimanfaatkan pelaku. Padahal, prinsip dasar keuangan adalah semakin besar imbal hasil, semakin besar pula risikonya,” ujarnya.

Modus terakhir adalah faktor hiburan. Pelaku memanfaatkan kebutuhan korban akan hiburan atau kesenangan, seperti promo wisata murah, diskon belanja daring yang tidak wajar, hingga penawaran barang dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Harga yang seharusnya satu juta rupiah ditawarkan menjadi lima ratus ribu rupiah. Secara psikologis, korban merasa mendapat kesempatan langka, padahal itu jebakan,” kata Primandanu.

OJK Kalteng mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah percaya pada informasi yang bersifat mendesak atau terlalu menggiurkan, serta melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan keuangan.

“Literasi keuangan dan kehati-hatian adalah kunci utama untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan digital,” tutupnya.

Sumber : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *