KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan literasi keuangan kepada protkoler dan komunitas literasi serta inklusi keuangan (LINK) di Aula Hapakat Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (19/3/2025).
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz dalam sambutannya menyampaikan OJK memiliki tugas dan fungsi yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh sektor jasa keuangan.
Sebab, semakin marak dan beragamnya produk-produk industri jasa keuangan saat ini maka keberadaan OJK sangat penting untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam melindungi konsumennya, OJK memiliki fasilitas layanan untuk penyelesaian masalah yang mungkin terjadi melalui berbagai kanal yang disediakan, baik telepon, whatsapp maupun email.
Pendekatan yang dilakukan OJK dalam rangka pelindungan konsumen yaitu bersifat preventif atau pencegahan dengan mengadakan edukasi secara masif kepada masyarakat dan secara represif dengan menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang juga terkoneksi langsung dengan LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal dengan selalu memperhatikan prinsip 2L yakni legal dan logis.
Masyarakat harus selalu cek legalitas setiap entitas jasa keuangannya di OJK, serta senantiasa selalu berhati-hati terhadap tawaran iming-iming penawaran baik pinjaman atau investasi secara logis agar masyarakat terhindar dari kejahatan di dunia digital yang saat ini kian marak.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan informasi OJK secara resmi yang dapat diakses masyarakat untuk mengetahui legalitas lembaga jasa keuangan melalui kontak 157 atau whatsapp OJK 081 157 157 157” terang Primandanu.
Kegiatan dilanjutkan dengan edukasi dan sosialisasi keuangan oleh OJK mengenai pengenalan OJK, Lembaga Jasa Keuangan dan layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ketika mengalami permasalahan.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi secara interaktif antara peserta dengan narasumber mengenai tugas dan ruang lingkup OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat. (*)
