KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Neni Yuliani, mengingatkan seluruh kepala desa di wilayahnya agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola Dana Desa (DD).
Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap tahap pengelolaan anggaran.
“Kami tidak ingin ada lagi aparat desa yang terjerat persoalan hukum akibat kelalaian atau penyalahgunaan dana desa. Karena itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Neni, Minggu (3/8/2025).
Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang itu menuturkan bahwa dana desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
“Dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten. Karena itu, penggunaannya wajib tertib, efisien, transparan, dan diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Neni menegaskan, pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh dana desa harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai dokumen utama perencanaan pembangunan di tingkat desa.
“Kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran harus memahami fungsi RKPDes. Jangan sampai program tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengimbau perangkat desa agar selalu menjaga integritas serta menjadikan kepercayaan publik sebagai dasar dalam bekerja.
“Dana desa adalah hak masyarakat yang dikelola oleh desa. Maka, transparansi dan tanggung jawab mutlak diperlukan agar kepercayaan itu tidak hilang,” tutupnya.




