Palangka Raya

Minta Masyarakat Jauhi Judi Online

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya Hasan Busyairi, meminta kepada seluruh masyarakat Palangka Raya untuk menjauhi praktik judi online. Sebab membawa dampak negatif yang meresahkan dalam masyarakat modern.

Hasan menegaskan bahwa akses mudah ke platform judi online dapat memicu kecanduan yang merusak keuangan, kesehatan mental, dan hubungan pribadi individu.

“Hal ini menjadi alasan mengapa pemahaman yang mendalam tentang bahaya judi online sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan upaya pencegahan yang lebih efektif,” katanya.

Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum tengah gencar melakukan pemberantasan aksi judi online di Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya, karena meningkatnya korban dan dampak negatif yang ditimbulkan.

Hasan juga menekankan bahwa bermain judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan judi online dan mendampingi individu di sekitar mereka agar menjauhi praktik tersebut,” pungkasnya. (KK1/IST)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!