KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya akan berakhir 24 September 2023. DPRD Palangka Raya mulai menyiapkan untuk meminta masukan atau usulan penjabat (Pj) Wali Kota yang rencananya digelar pada 28 Juli mendatang.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto menjelaskan, saat ini mereka sudah disurati oleh Kemendagri terkait penyiapan usulan Pj Wali Kota mendatang dengan nomor surat 100.2.1.3/3736/SJ tentang usulan nama calon penjabat bupati atau wali kota.
“Mengenai Pj Wali Kota kita berdasarkan ada yang namanya konstitusi dan regulasi. Kalau di kita ada dua lembaga atau institusi, yaitu DPRD dan Gubernur Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan akan regulasi tersebut untuk mengusulkan ke pemerintah pusat,”ujarnya.
Untuk keputusan akhirnya semua ada di Kementerian, karena itu regulasinya atau aturan secara konstitusi yang sah.
Rencananya, 28 Juli mendatang, jika tidak ada perubahan akan diadakan rapat mengenai meminta masukan atau usulan tiga nama calon Pj Wali Kota Palangka Raya.
Untuk nama kandidat saat ini belum ada. Kalau dari sisi ketentuan peraturan yang punya hak di kota hanya sekda, lalu pejabat Eselon II di provinsi dan pejabat Kementerian yang eselonnya harus juga memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Nanti kita lihat, kita coba jaring yang penetapan keputusan dari usulannya hanya melalui Ketua DPRD. Karena kembali lagi, kita hanya mengusulkan, untuk keputusan akhirnya tetap ada di Pusat mengenai siapa nanti yang akan ditugaskan,” lanjutnya.
Sigit mengharapkan, siapa pun Pj Wali Kota yang terpilih atau ditetapkan mendatang, memiliki visioner ke depan untuk membangun Kota Palangka Raya. (RIT/IST)