Minggu Pertama April 2024 THR PNS Barito Utara Dibayarkan

KABAR KALIMANTAN1, Muara Teweh – Pada minggu pertama hari Selasa tanggal 2 April 2024, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS dan PPPK lingkungan pemerintah daerah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki melalui melalui Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal di Muara Teweh, Rabu (27/3) mengatakan pembayaran THR untuk PNS dilingkup Pemkab Barito Utara ini akan dibayarkan pada minggu pertama bulan April yaitu pada Selasa tanggal 2 April 2024.

Dikatakannya, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2024.

“THR tahun 2024 ini, dialokasikan sebesar Rp26,45 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 4.222 orang terdiri atas gaji PNS dan CPNS Rp16,5 miliar (3.449 orang), kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang) dan PPPK Rp2,75 miliar (748) serta Tambahan Penghasilan Pegawai Rp7 miliar,” kata dia.

Hal ini jelasdia sesuai isi pasal 16 huruf b PP tersebut yang mendapat THR adalah pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Rizal juga mengatakan, untuk PNS dengan jabatan pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional utama, fungsional ahli madya.Kemudian fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula  dan pelaksana.

“Insya Allah pada Selasa, 2 April 2024 diharapkan sudah bisa cair untuk THR di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN, dengan dasar perhitungan THR adalah satu bulan gaji dan TPP bulan Maret 2024,” ujar Sarjani Rizal. (kk1/ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *