HUKUM

Menkumham Apresiasi Kanwil Kalbar Cegah Pelarian BLBI

KABAR KALIMANTAN1, Pontianak – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, khususnya para petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, atas keberhasilan mereka mencegah upaya pelarian seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Tindakan pencegahan ini melibatkan Marimutu Sinivasan (MS), yang mencoba melarikan diri ke Malaysia.Terkait hal tersebut, kami menegaskan bahwa kesigapan petugas imigrasi dalam mencegah upaya pelarian MS patut diapresiasi,” kata Supratman dalam keterangan di Pontianak, Senin (9/9).

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan tingkat integritas yang tinggi dari petugas imigrasi di perbatasan.

“Ini adalah contoh yang baik bagi seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia. Semoga segala usaha kita dalam bekerja menjadi ladang pengabdian untuk Republik Indonesia yang kita cintai,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan bahwa Marimutu Sinivasan masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Pada Minggu, 8 September 2024, petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS yang berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Menurut Tito, MS saat itu mengaku sakit dan menolak keluar dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong. Namun, setelah petugas melakukan pemindaian paspor, teridentifikasi bahwa MS merupakan subjek dalam daftar cekal dengan kecocokan data 100 persen. Setelah pemeriksaan lanjutan melalui wawancara singkat, diketahui bahwa MS benar adalah pemegang paspor Republik Indonesia dan termasuk dalam daftar pencegahan.

Setelah konfirmasi identitas, Tito segera melaporkan kejadian ini dan melakukan koordinasi intensif dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

“Silmy kemudian menginstruksikan agar proses penanganan kasus MS dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, memerintahkan penahanan sementara terhadap paspor MS dan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Imigrasi Entikong menjalankan amanah undang-undang untuk menjaga batas negara, khususnya di tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong. Kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku,” kata Henry.

Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenkumham Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas WNI dan warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Mundandar, mengimbau seluruh petugas untuk selalu melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait wilayah kerja masing-masing guna memperketat pengawasan.

“Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap WNI maupun WNA harus terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran, serta deteksi dini dalam pelaksanaan fungsi pengamanan keimigrasian,” kata Arief.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan seluruh petugas di wilayah perbatasan semakin waspada dan sigap dalam menjalankan tugasnya, menjaga kedaulatan negara, serta menegakkan hukum di bidang keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!