KABARKALIMANTAN1, Palangkaraya – Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan meninjau dan menyerahkan 1.699 hektare lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Agung RI.
“Penyerahan penguasaan lahan oleh satgas kepada kejaksaan ini karena telah dijadikan sitaan kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).
Dia mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan satu tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner perusahaan tersebut, atas dugaan korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025 lalu.
Barita menegaskan, penindakan tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi juga terbuka terhadap perusahaan lain yang terbukti melanggar aturan.
“Semua yang ilegal, tapi yang legal dijaga, dilindungi, diproteksi, tapi yang melanggar,” ucapnya.
Ia juga mengisyaratkan adanya potensi penambahan tersangka dalam pengembangan perkara. Di mana tindak pidana korupsi ada keterkaitan pada penyelenggara negara yang sekarang sedang didalami.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran berkomitmen untuk siap mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Apapun itu kami menghormati dan siap mendukung keputusan pemerintah pusat. Tapi ini kan masih berproses, jadi kita hormati, terlebih ini kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.
Dalam perkara penambangan ilegal PT AKT, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 titik lokasi yang tersebar di beberapa provinsi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka atas nama ST, serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC.
Akibat aktivitas ilegal ini, negara terancam mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan, jumlah pasti kerugian masih dihitung secara detail oleh auditor negara. Sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat berhasil diamankan petugas saat proses penggeledahan.
Hingga saat ini, 25 saksi telah diperiksa. Pelacakan aset dan pemblokiran rekening atas nama ST, keluarga, dan pihak terafiliasi juga telah dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara.
Sumber : ANTARA



