POLITIK

Mendagri Izinkan Plt Gubernur Muhidin Asesmen Pejabat Eselon II

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian (kanan) dan Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin salam komando usai beraudiensi mengenai permohonan asesmen bagi pejabat Eselon II Pemprov Kalsel di Jakarta, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Kalsel)

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin melaksanakan asesmen terhadap pejabat eselon dua.

Muhidin dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis (12/12), mengatakan pelaksanaan asesmen pejabat Pemprov Kalsel akan digelar sekitar Januari 2025 berlokasi di Jakarta.

“Alhamdulillah kita menemui Mendagri untuk meminta izin melaksanakan asesmen dan Pak Mendagri Tito menyampaikan bahwa untuk kepala daerah yang sudah terpilih, diizinkan untuk melaksanakan asesmen,” kata Muhidin.

Muhidin didampingi Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel Subhan Nur Yaumil, Kepala Dinas ESDM Isharwanto dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Berkatullah menemui Mendagri.

Sementara itu, Mendagri didampingi dua Wakil Menteri Dalam Negeri, yakni Ribka Haluk dan Bima Arya Sugiarto saat menerima kunjungan pejabat Pemprov Kalsel.

Muhidin mengajukan permohonan izin asesmen bagi pejabat Eselon II Pemprov Kalsel sehingga beraudiensi dengan pimpinan Kemendagri di Jakarta.

Calon Gubernur Kalsel yang memperoleh suara terbanyak pada Pilkada 2024 itu mengapresiasi Mendagri dan jajaran Wamendagri karena bersedia untuk menemui dan beraudiensi terkait rencana pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Kalsel.

“Tadi juga berkesempatan bertukar nomor telepon dengan Pak Mendagri untuk kemudahan koordinasi dan beliau juga menyatakan siap apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk berkunjung ke Provinsi Kalsel,” ungkap Muhidin.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!