Menag: Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengemukakan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di bawah binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti inpassing naik sebesar Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan..

“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7).

Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan guru PAI non-ASN. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN non-inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Nasaruddin menyampaikan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menegaskan seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk mensosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota.

“Sosialisasi ini ditujukan kepada Kepala Seksi PAI,” kata dia.

Suyitno meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini, karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.

Sementara itu, Direktur PAI Kemenag M. Munir menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non-ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus proaktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka, termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca Al Quran (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 jtm.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (Juknis),” kata dia Munir.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *