KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Perkenalan singkat AL dengan gadis dibawah umur harus berakhir di balik jeruji besi. Pemuda 25 tahun ini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya lantaran menyetubuhi gadis yang baru dikenalnya selama sepekan.
Melalui sebuah aplikasi chating hello, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sebuah wisma di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, menerangkan kejadian berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pesan. Di hari kelima, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan terlebih dulu menjemputnya di Kecamatan Bukit Batu.
Oleh pelaku, korban kemudian dibawa ke sebuah wisma. Melalui jurus andalan rayuannya, korban kemudian disetubuhi. Tak berselang lama, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan mengunci pintu wisma dengan alasan pulang.
“Jadi korban yang ditinggal seorang diri di wisma kemudian meminta tolong kepada pemilik penginapan. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (TING)