KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Darmawati berharap penegakan peraturan daerah mampu menekan laju pencemaran kualitas air Sungai Mentaya.
“Perlu regulasi sebagai acuan dalam melakukan langkah-langkah mencegah dan menekan laju pencemaran kualitas air sungai. Ini juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat,” kata Darmawati di Sampit, Rabu (27/4/2022).
Menurut politikus Partai Golkar itu, potensi pencemaran sungai bisa dipicu banyak faktor, seperti membuang sampah di sungai, tumpahan minyak atau cairan berbahaya, limbah rumah tangga, dan lainnya.
Pencegahan pencemaran sungai bisa dilakukan pembersihan sampah dan penanaman pohon di sepanjang bantaran sungai. Upaya-upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kualitas air sungai.
Masyarakat dan dunia usaha juga diharapkan mendukung upaya menekan laju pencemaran air sungai. Penggunaan detergen, zat-zat berbahaya maupun limbah beracun harus dihindari, sehingga potensi pencemaran juga berkurang.
Untuk itu, DPRD menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diajukan pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi acuan dalam pengelolaan limbah, sehingga bisa menekan potensi pencemaran air sungai.
“Peran masyarakat sangat penting untuk pencegahan pencemaran. Regulasi dari pemerintah sebagai acuan pembuatan kebijakan, sekaligus rambu-rambu bagi kita semua dalam memelihara sungai,” ujar Darmawati.
Senin (28/3) lalu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD setempat sebagai dasar hukum pengaturan pengelolaan limbah di daerah ini.
Perlu ada peraturan daerah yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat.
Kegiatan membuang air limbah domestik bisa berpengaruh terhadap fungsi ekosistem, sehingga menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya.
Hal ini berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air. Pembuangan air limbah domestik ke sungai akan mengakibatkan pencemaran, sehingga kualitas sumber daya air akan semakin menurun yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari rumah tangga, masih dibuang ke saluran drainase atau sungai. Hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya pencemaran sungai.
Tujuan pengelolaan air limbah domestik, antara lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat, melindungi sumber daya alam, melindungi fasilitas sosial ekonomi dan menunjang pembangunan sektor strategis.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis. Peran tersebut sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Sumber: ANTARA
