Legislator Palangka Raya Warga Diminta Waspada Juru Parkir Liar Saat Ramadan

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Jumat (14/2/2025) — Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kemunculan juru parkir liar (jukir liar) di kawasan pedagang takjil selama bulan Ramadan.

Ia menyebut praktik ini marak terjadi dan sering menetapkan tarif parkir di atas ketentuan resmi sehingga merugikan warga .

Tantawi menyebut, tarif resmi parkir yang berlaku adalah Rp 3.000 untuk mobil (roda empat) dan Rp 2.000 untuk motor (roda dua), tetapi di beberapa lokasi, seperti sepanjang Jalan Yos Sudarso dekat TVRI, oknum jukir menerapkan tarif hingga Rp 5.000 per mobil.

Ia menegaskan bahwa warga berhak menolak tarif berlebih dan sebaiknya membayar hanya sesuai ketentuan jika diminta lebih.

Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan praktik ilegal tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya agar segera ditertibkan, terutama bila terjadi pemaksaan oleh jukir liar.

Tantawi menambahkan bahwa pengawasan dari pemerintah kota sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban publik selama Ramadan. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *