Legislator Palangka Raya: Segera Legalkan Kenaikan Insentif RT/RW

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Senin (23/6/2025) – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta Pemerintah Kota segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) agar insentif Ketua RT dan RW resmi dinaikkan dari Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan melalui regulasi yang sah.

Ia mengungkap sudah ada Surat Keputusan Wali Kota (Nomor 188.45/220/2025) sejak 2 Mei 2025 tentang kenaikan insentif tersebut.

Menurut Hatir, regulasi resmi akan memberi kepastian hukum kepada ketua RT/RW sekaligus memperkuat implementasi kebijakan pemerintah kota.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi segera agar seluruh RT/RW memahami perubahan ini dan bisa langsung merasakan manfaatnya.

Hatir menyebut kenaikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Ketua RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.

Dengan peningkatan honor ini, ia berharap kinerja mereka semakin optimal dalam menyampaikan informasi program pemerintah dan menangani kebutuhan warga setiap hari. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *