KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Rabu (2/7/2025) – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disahkan menjadi payung hukum strategis untuk menciptakan tata kota yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Menurut Sigit, perda ini memberikan aturan jelas terhadap batas wilayah, termasuk kawasan hutan, pertanian, permukiman, dan zona hijau. Regulasi tersebut dinilai menjadi pijakan penting dalam menertibkan bangunan liar, PKL di drainase, dan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai fungsi ruang.
Dia mengimbau agar Pemerintah Kota Palangka Raya konsisten menerapkan Perda tersebut sebagai dasar kebijakan dalam setiap aspek perencanaan kota.
Transparansi pelaksanaannya harus ditingkatkan agar masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung.
Erosi lingkungan harus bisa dicegah dengan payung hukum ini. (adm)