KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Kamis (22/5/2025) — Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta Pemerintah Kota memprioritaskan pendekatan sosial dalam penertiban dan pembersihan saluran drainase di kawasan Pasar Besar.
Ia menegaskan bahwa penataan infrastruktur drainase wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan di lapangan.
Tantawi menjelaskan bahwa banyak bangunan terutama ruko, telah berdiri dan menutup saluran drainase bertahun-tahun sebelum diterbitkannya Perda.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan dialogis dan edukasi kepada warga lebih efektif dibanding tindakan langsung.
Sebaliknya, bangunan yang baru direncanakan atau belum berizin IMB wajib mengikuti aturan Perda yang berlaku.
Legislator dari Komisi II ini juga mendesak agar Pemerintah Kota memperketat proses perizinan untuk menghindari terealisasinya pembangunan yang tidak sesuai regulasi.
Ia mengingatkan bahwa jika IMB dikeluarkan namun pelaksanaannya menyalahi aturan—seperti menutup drainase, itu menandakan adanya celah dalam sistem perizinan yang wajib diperbaiki.
Sebagai solusi jangka panjang, Tantawi menyarankan rehabilitasi menyeluruh terhadap saluran drainase primer dan sekunder.
Menurutnya, penataan fisik tidak cukup tanpa pengawasan berkelanjutan dan pemeliharaan teknis agar fungsi drainase tetap optimal dari ekologi dan kolektivitas kota. (adm)