KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Jumat (11/7/2025) – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menyatakan menerima banyak aduan tentang maraknya praktik parkir liar dan pungutan tarif di luar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2014.
Ia mendesak Pemerintah Kota untuk memperketat pengawasan terhadap juru parkir ilegal.
Dalam peraturan, tarif resmi untuk sepeda motor adalah Rp 2.000, roda tiga Rp 2.500, dan mobil serta truk tertentu Rp 10.000.
Namun laporan menyebut ada oknum jukir yang memungut tarif lebih tinggi, menciptakan ketidakadilan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi.
Nenie menekankan agar warga yang menemukan praktik tarif di luar ketentuan segera melapor ke DPRD atau Dinas Perhubungan.
Ia juga meminta Pemkot menelusuri ke mana dana parkir hasil pungutan liar itu disalurkan, karena potensi kebocoran retribusi bisa memengaruhi target PAD dan berimbas pada pembangunan daerah. (adm)