KABARKALIMANTAN1, Sampit – Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Angga Aditya Nugraha menegaskan keberadaan pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan sangat penting untuk mempermudah masyarakat mengakses bantuan hukum.
“Keberadaan posbakum memang sangat diperlukan di masyarakat karena banyak masalah hukum yang sering tertunda dan masyarakat yang sulit mengakses bantuan hukum,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim di Sampit, Rabu (27/8).
Oleh karena itu Komisi I DPRD Kotim mendorong pembentukan posbakum di setiap desa dan kelurahan guna mempermudah akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang mulai membentuk posbakum, harapan besar kami agar rekan-rekan di desa dan kelurahan lainnya juga melakukan hal serupa,” ujarnya.
Hal ini ia sampaikan guna menanggapi langkah aktif dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang mulai membentuk Posbakum di wilayahnya.
Setidaknya ada dua kelurahan yang memiliki posbakum di kecamatan tersebut, yakni di Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang. Posbakum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Setiap desa dan kelurahan diinstruksikan untuk membentuk posbakum masing-masing, sehingga untuk Kotim ditargetkan ada 185 posbakum yang akan dibentuk meliputi 168 desa dan 17 kelurahan.
Angga menyebutkan Komisi I DPRD Kotim yang turut menangani bidang hukum dan pemerintahan siap mendukung program tersebut, sehingga ia berharap langkah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini dapat dicontoh oleh kecamatan lainnya di Kotim.
Sementara itu, Camat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Irpansyah menjelaskan mulai terbentuknya posbakum diharap dapat membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
“Semua kelurahan dan desa diwajibkan untuk membentuk posbakum, untuk di Kecamatan MBK saat ini sudah dua yang dibentuk, yakni di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang,” tuturnya.
Dia menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng ke Kotim belum lama ini yang meminta agar setiap desa dan kelurahan membentuk Posbakum.
Menurut dia, keberadaan posbakum bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Personel posbakum diharapkan merupakan tokoh-tokoh berpengaruh sehingga bisa memberikan solusi secara damai setiap ada permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap agar nantinya posbakum ini bukan sekadar menjalankan perintah dari Kementerian Hukum, tetapi benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Sumber: ANTARA