HUKUM

Legislator Kotim Minta Pemkab Fasilitasi Legalitas Penambang Emas

KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Parimus meminta pemerintah kabupaten setempat agar dapat membina dan membantu penambang tradisional untuk mendapatkan legalitas sehingga bisa bekerja dengan tenang.

“Saya sejak lama menyuarakan ini. Pemkab harus serius membantu penambang tradisional kita agar mereka bisa bekerja secara legal. Bantu perizinannya supaya mereka bisa bekerja dengan tenang,” kata Parimus di Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis (4/11/2021).

Musibah tewasnya enam penambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai akibat tertimbun longsor pada hari Kamis (28/10/2021) sangat memprihatinkan. Musibah ini diharapkan jangan sampai terulang lagi.

Ia berharap pemerintah daerah berperan besar dalam mengatasi masalah ini. Penambang emas tradisional perlu difasilitasi agar bisa beraktivitas secara legal, misalnya melalui wilayah pertambangan rakyat (WPR) sehingga pemerintah daerah juga lebih mudah dalam membina dan mengawasi.

Penambangan secara legal akan memudahkan pemerintah daerah untuk mengingatkan agar aktivitas para penambang mengutamakan keselamatan sehingga risiko kecelakaan kerja bisa ditekan sekecil mungkin.

Saat ini diperkirakan masih ada masyarakat yang menambang emas secara tradisional. Mereka diduga memang tidak mengantongi izin seperti yang diharuskan sehingga harus “kucing-kucingan” dengan petugas.

Parimus yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim itu mengaku yakin masyarakat juga ingat bekerja secara legal. Namun, mereka masih dihadapkan pada berbagai kendala seperti keterbatasan pengetahuan dan kemampuan sehingga kesulitan mengurus perizinannya.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh Pemerintah.

Penetapan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi yang sebelumnya harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut, lalu dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta dokumen pengelolaan pertambangan rakyat.

Jika penambang dibantu mendapatkan perizinan sehingga bisa beroperasi secara legal, mereka mudah dibina dan diawasi karena lokasi tambang harus sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan.

“Sekarang kewenangan perizinannya ada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus benar-benar membantu supaya masyarakat bisa menambang secara legal sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian Parimus.

 

 

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!