Legislator Kalteng Dorong Kebijakan Sub‑Pangkalan

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan pengecer gas LPG 3 kg sebagai sub‑pangkalan.

Menurutnya, regulasi ini berpotensi mencegah monopoli dan memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam pernyataannya, Junaidi mengatakan bahwa penunjukan pengecer sebagai sub‑pangkalan akan mengurangi risiko oknum menguasai stok LPG dan menghambat pasokan bagi masyarakat miskin.

“Saya selaku dewan sangat menyetujui dan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pengecer gas LPG 3 kilogram yang akan dijadikan sub pangkalan,” jelasnya di Palangka Raya, Jumat (7/2).

Junaidi menambahkan, selama ini tabung LPG 3 kg kerap disalahgunakan, dipakai oleh oknum yang tidak berhak, seperti aparatur sipil negara padahal jelas ditujukan untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi dan pendataan pengecer, memastikan kesiapan mereka menjadi sub‑pangkalan, termasuk stok dan persyaratan regulatif sebelum kebijakan ini diluncurkan secara luas.

Politikus dari Partai Demokrat ini juga mengingatkan pemerintah agar tak terburu-buru mengimplementasikan kebijakan tersebut. Ia mengimbau agar persiapan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat tak mengalami kesulitan dalam mengakses LPG bersubsidi.

“Jangan sampai adanya kebijakan ini dan kesiapan yang tidak matang, justru membuat masyarakat sulit mendapatkan gas LPG 3 kilogram,” ujarnya.

Junaidi pun menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk meminimalkan gangguan distribusi serta memastikan hak masyarakat kurang mampu terpenuhi. (WM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *