KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya —Terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bersama.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat natal dan tahun baru serta surat edaran MenpanRB nomor 26 tahun 2021 tentang aturan bagi ASN untuk tidak mudik.
“Kami harap agar aturan itu bisa dipatuhi, sebab apabila ada ASN yang nekad melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin,”kata Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Rabu (15/12/2021).
Sebab aturan pembatasan yang dikeluarkan itu, sebagai upaya bersama mencegah penularan virus corona, karena bisa saja berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi saat ini.
Jika mengacu aturan maka ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa. Itupun harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.
Namun hendaknya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak mendapat sanksi dengan menunda perjalanan sampai kondisi Indonesia, terutama Kalteng sudah dinyatakan bebas dari COVID-19. (TVA)